newspaper

Loading...

Statement from the family of Sheikh Osama bin Laden

"We want to remind the world that Omar Ossam Binladin, the fourth-born son of our father, always disagreed with our father regarding any violence and always sent messages to our father, that he must change his ways and that no civilians should be attacked under any circumstances. Despite the difficulty of publicly disagreeing with our father, he never hesitated to condemn any violent attacks made by anyone, and expressed sorrow for the victims of any and all attacks. As he condemned our father, we now condemn the president of the United States for ordering the execution of unarmed men and women."

Omar-son of Osama Bin Laden, questioning and demand to International Criminal Court and United Nations for investigation of attack his father. If no answer within 30 days, an international lawyers must take action. The statement published in The New York Times, May 10, 2011.

Tuesday, 17 January 2012

Siaran Pers: Penolakan Forkorus Yaboisembut Tentang Proses Pengadilan Di Luar Jayapura

Media Release
Pemimpin Bangsa Papua

MENOLAK PROSES HUKUM DI LUAR PENGADILAN
NEGERI KELAS IIA JAYAPURA-PAPUA


Berhubung pernyataan salah satu anggota kejaksaan Tinggi Prov. Papua pada 11 Januari 2012, dan bertolak dari pengalaman bangsa Papua di masa lalu dimana banyak pejuang Papua diproses hukum di luar Papua kemudian mengalami nasip tragis, maka dari dalam terasi besi tahanan Negara Republik Indonesia saya, Forkorus Yaboisembut selaku  Presiden Negara Federal Republik Papua Barat bersama 4 orang masing-masing; Edison Waromi SH (perdana Menteri Negara Federal Republik Papua Barat), Dominikus Sorabut, Selpius Boby, Agustinus Kraar dan menyatakan sikap;
1.      Kami menolak dengan tegas untuk diproses hukum di luar Pengadilan Negeri Kelas IIA Jayapura Papua Barat. Hal ini sejalan dengan amanat hukum dimana persidangan mesti dilakukan di tempat terjadinya perkara. Disamping itu, saya selaku pemimpin bangsa Papua, seluruh proses hukum dilakukan di tengah rakyat bangsa Papua. Oleh karena itu, saya minta untuk proses hukum dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IIA di Jayapura Papua. Namun, apabila proses hukum dilakukan di luar pengadilan Negeri kelas IIA maka tempat lain yang kami minta ialah di pengadilan Internasional. Hal ini penting mengingat kami sebagai Bangsa Papua tidak mau lagi selalu dikorbankan melalui proses hukum di Indonesia namun proses hukum dilakukan tempat yang netral demi mendapat keadilan bagi kami dan bagi rakyat bangsa Papua.
2.      Mengingat semakin dekatnya waktu proses persidangan maka saya selaku pemimpin Bangsa Papua dan selaku Presiden Negara Federal Republik Papua Barat, menyerukan kepada rakyat Bangsa Papua untuk bersiap-siap memberikan dukungan dalam seluruh proses hukum.
3.      Selama proses hukum berlangsung, rakyat bangsa Papua  akan tetap menjaga proses perdamaian. Sebab, sejak Sang Pencipta menciptakan dan menempatkan di atas tanah leluhur kami ini, kami bangsa Papua adalah bangsa beradap, dengan selalu menjung tinggi nilai-nilai adat-istiadat, demokrasi, hukum dan HAM serta keadilan dan perdamaian.
4.      Kami juga menolak segala cara pemaksaan, teror serta cara-cara kebiadaban lainnya, yang akan digunakan aparat penegak hukum untuk membawa kami keluar dari Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Abepura Jayapura ke lembaga pemasyarakatan yang lain di Wilayah Hukum Indonesia.
5.      Atas semua dukungan, perhatian berbagai pihak dalam memperjuangkan keadilan, perdamaian, kebebasan dan kedaulatan Politik, saya selaku pemimpin menyampaikan ucapan trimakasih.

Demikian pernyataan ini dapat saya sampaikan selaku Pemimpin Bangsa Papua dan Kepala Negara Federal Republik Papua Barat.
                                                                                          Jayapura, 15 Januari 2012
                             
Forkorus Yaboisembut, S. Pd
Presiden Negara Federal Republik Papua Barat


0 comments: