Media Release
Pemimpin Bangsa Papua
MENOLAK PROSES HUKUM DI LUAR PENGADILAN
NEGERI KELAS IIA JAYAPURA-PAPUA
Berhubung pernyataan
salah satu anggota kejaksaan Tinggi Prov. Papua pada 11 Januari 2012, dan
bertolak dari pengalaman bangsa Papua di masa lalu dimana banyak pejuang Papua
diproses hukum di luar Papua kemudian mengalami nasip tragis, maka dari dalam
terasi besi tahanan Negara Republik Indonesia saya, Forkorus Yaboisembut
selaku Presiden Negara Federal Republik
Papua Barat bersama 4 orang masing-masing; Edison Waromi SH (perdana Menteri
Negara Federal Republik Papua Barat), Dominikus Sorabut, Selpius Boby,
Agustinus Kraar dan menyatakan sikap;
1.
Kami menolak dengan tegas untuk
diproses hukum di luar Pengadilan Negeri Kelas IIA Jayapura Papua Barat. Hal
ini sejalan dengan amanat hukum dimana persidangan mesti dilakukan di tempat
terjadinya perkara. Disamping itu, saya selaku pemimpin bangsa Papua, seluruh proses
hukum dilakukan di tengah rakyat bangsa Papua. Oleh karena itu, saya minta
untuk proses hukum dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IIA di Jayapura Papua. Namun,
apabila proses hukum dilakukan di luar pengadilan Negeri kelas IIA maka tempat
lain yang kami minta ialah di pengadilan Internasional. Hal ini penting
mengingat kami sebagai Bangsa Papua tidak mau lagi selalu dikorbankan melalui
proses hukum di Indonesia
namun proses hukum dilakukan tempat yang netral demi mendapat keadilan bagi
kami dan bagi rakyat bangsa Papua.
2.
Mengingat semakin dekatnya
waktu proses persidangan maka saya selaku pemimpin Bangsa Papua dan selaku
Presiden Negara Federal Republik Papua Barat, menyerukan kepada rakyat Bangsa
Papua untuk bersiap-siap memberikan dukungan dalam seluruh proses hukum.
3.
Selama proses hukum
berlangsung, rakyat bangsa Papua akan
tetap menjaga proses perdamaian. Sebab, sejak Sang Pencipta menciptakan dan menempatkan
di atas tanah leluhur kami ini, kami bangsa Papua adalah bangsa beradap, dengan
selalu menjung tinggi nilai-nilai adat-istiadat, demokrasi, hukum dan HAM serta
keadilan dan perdamaian.
4.
Kami juga menolak segala cara
pemaksaan, teror serta cara-cara kebiadaban lainnya, yang akan digunakan aparat
penegak hukum untuk membawa kami keluar dari Tahanan Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Abepura Jayapura ke lembaga pemasyarakatan yang lain di Wilayah Hukum
Indonesia.
5.
Atas semua dukungan, perhatian
berbagai pihak dalam memperjuangkan keadilan, perdamaian, kebebasan dan
kedaulatan Politik, saya selaku pemimpin menyampaikan ucapan trimakasih.
Demikian
pernyataan ini dapat saya sampaikan selaku Pemimpin Bangsa Papua dan Kepala
Negara Federal Republik Papua Barat.
Jayapura,
15 Januari 2012
Forkorus
Yaboisembut, S. Pd
Presiden Negara Federal
Republik Papua Barat
0 comments:
Post a Comment